Warta Prodi

KEBIJAKAN MUTU

Fakultas Tarbiyah can Keguruan Universitas Islam Negen Raden intan Lampung berkomitmen sesuai dengan visi dan misi. Menetapkan, meninjau menerapkan, dan memelihara pelayanan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menghasilkan output

yang berkualitas bagi pihak yang berkepentingan terkait secara terus menerus dengan mengadopsi Sistem Manajemen Mutu (SO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan 150 21001:2018.)

Manajemen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Raden Lampung

Menetapkan

Kebijakan Mutu Sebagai Berikut

  1. Melaksanakan tugas Pendidikan tinggi dengan pedoman statuta UIN, organisasi tata kerja, Renstra dan program kerja Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
  2. Menyediakan kerangka untuk melaksanakan penjabaran Rencana Straregs (Renstra) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
  3. Mendorong pitak manajemen, cosen, teruga kependidikan Fakultas Turbiyah dan Keguruan dalam memenuhi standar kompetensi untuk mendukung Kebutunan dan harapan pihak yang berkepentingan yang relevan
  4. Mengupayakan pemenuhan sarana dan prasarana berstandar nasional dan internasional dan berkomitmen untuk mendukung pengelolaan kekayaan intelektual
  5. Mengantisipasi dampak operasionalisasi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat mencemari dan mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan kampus serta untuk memenuhi tanggung jawab sosial.
  6. Mengembangkan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan secara sitematis dan berkelanjutan melalui lulusan dan jasa penelitian pendidikan, imiah, teknis dan inovasi atau IPTEKS, pembelajaran semangat, jiwa dan kemampuan berwirausaha bagi sivitas akaderrika.
  7. Mengkaji efektivitas kinerja organisasi sehingga mampu mendorong, Peningkatan berkelanjutan untuk Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Organisasi Pendiklikan (SMOP) yang didukung oleh SDM dengan pola kebersamaan yang saling asah asul serta didasarkan paca akhlak mulis yaitu Intelektual, spiritual dan Integritas
  8. Melaksanakan operasional dengan mempertiatikan risiko dan peluang,
  9. Senantiasa berkomitmen bekerja sesuai standar, prosedur yang memenuhi persyaratan yang berlaku yang telah ditentukan serta berusaha melakukan perbaikan yang berkesinamburgan (Continuous improvement.)

Penulis : Tim Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *